Baleg Tunda Pengambilan Keputusan RUU Pemilu Minggu Depan
Rencananya hari ini, Kamis (26/5) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengagendakan Pengambilan Keputusan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk selanjutnya dibawa ke Sidang Paripurna menjadi usul inisiatif DPR RI.
Namun karena masih ada beberapa pasal krusial yang belum dapat disepakati, maka Pengambilan Keputusan RUU ini direncanakan minggu depan.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono, didampingi seluruh Wakil Ketua Baleg Ida Fauziah, Dimyati Natakusumah dan Sunardi Ayub berlangsung alot. Beberapa anggota Baleg masih banyak yang mempersoalkan Parliamentary Tresholds (PT) dan penghitungan suara.
Masalah krusial ini, sebelumnya juga telah menjadi pembahasan hangat saat rapat Baleg tanggal 4 April 2011. Dimana Ketua Panja Sunardi Ayub saat itu menyampaikan ada tiga permasalahan yang belum dapat disepakati di tingkat Panja dan harus segera disepakati dalam Rapat Pleno Baleg.
Tiga masalah krusial tersebut adalah, persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu (Pasal 8 huruf f), ambang batas perolehan suara (Pasal 202) dan konversi suara menjadi kursi (Pasal 205, 206, 207, 208 dan 210).
Salah satu kesimpulan Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI tanggal 4 April lalu menyetujui beberapa hal diantaranya adalah ketentuan ambang batas disetujui untuk disepakati 3% untuk mendorong penyelesaian penyusunan RUU yang sudah berjalan selama enam bulan dapat diajukan dalam Rapat Paripurna DPR dengan catatan F-PPP, F-PAN, F-PKB, F-Hanura (2,5%), F-PKS (3-4%), F-PD (4%), F-PG dan F-PDIP (5%).
Namun kemudian setelah masalah tersebut disetujui oleh Rapat Baleg F-PG menggugat kembali keputusan yang telah diambil dalam Rapat Baleg.
Pada rapat kali ini, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Ali Wongso Halomoan Sinaga sekali lagi menegaskan bahwa fraksinya tidak pernah menyetujui ketentuan ambang batas perolehan suara 3 %. Fraksinya tetap berpegang ambang batas perolehan suara 5%.
Sampai rapat ini berakhir, pembahasan masalah Pasal 202 masih belum ada kesepakatan, akhirnya pimpinan rapat mengagendakan kembali untuk melanjutkan rapat pada Rabu, 1 Juni 2011. (tt)